Bolehkah Nikah dengan Mahram di Zaman Ini?
Bagaimana proses perkawinan para anak adam dengan mahram yang ada. Bukankah kita semua ini awalnya hanya dari adam dan hawa.. trus bagaimana anak-anak adam itu menikah dan menghasilkan turunan. Mohon dapat pencerahan, maaf kalo pertanyaannya ngawur, karna ini yang selama ini mengganjal di benak saya. mungkin karna kurangnya ilmu pengetahuan tentang islam.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, bahwa inti dakwah para nabi adalah sama, mengajak manusia untuk mentaati aturan Allah, dalam semua perintah dan larangan-Nya. Perintah yang tertinggi adalah perintah tauhid, sementara larangan yang paling buruk adalah larangan berbuat syirik.
Hanya saja, rincian syariat antara satu nabi dengan nabi yang lain terkadang berbeda. Terkadang ada aturan di masa silam dibolehkan, namun di zaman kita dilarang. Seperti bersujud kepada nabi. Dalam syariat Nabi Ya’kob dan Yusuf, ini dibolehkan. Sementara dalam syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, semacam ini dilarang.
Sebaliknya, ada juga aturan yang dulu dilarang, tapi sekarang dibolehkan. Dalam syariat bani Israil, lemak kambing dan sapi hukumnya haram. Dalam syariat umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lemak dihalalkan.
Allah berfirman,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Masing-masing kalian memiliki syariat dan ajaran sendiri-sendiri.” (QS. al-Maidah: 48).
Kedua, Allah mengajarkan dalam al-Quran bahwa manusia diciptaan dari satu orang, yaitu Adam ‘alaihis salam. Sementara manusia lainnya semuanya keturunan Adam. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 1)
Dalam ayat di atas, pasangan Adam, yaitu Hawa, diciptakan dari Adam, “dan darinya Allah menciptakan isterinya.”
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk.” (HR. Bukhari 3331 & Muslim 3720)
An-Nawawi menjelaskan hadis ini,
وفيه دليل لما يقوله الفقهاء أو بعضهم أن حواء خلقت من ضلع آدم
Hadis ini dalil pendukung pernyataan sebagian ulama bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Syarh Shahih Muslim, 10/57)
Itu artinya, Hawa adalah anaknya Adam.
Ketiga, di zaman Adam, menikahi mahram dibolehkan.
Termasuk Adam sendiri menikah dengan putrinya, Hawa. Anak-anaknya menikah dengan saudaranya.
Dalam tafsir al-Lubab fi Ulum al-Kitab dinyatakan,
وأما نكاح الأخوات فقد نقل : أنه كان مباحا في زمن آدم عليه السلام ، وإنما أباحه الله للضرورة
Menikahi saudara, ada keterangan bahwa itu dibolehkan di zaman Adam ‘alaihis salam. Allah membolehkannya karena dharurat.
Beliau membantah anggapan lainnya,
وأنكر بعضهم ذلك ، وقال : إنه تعالى كان يبعث الحواري من الجنة ليتزوج بهن أبناء آدم عليه السلام ، ويبعث أيضا لبنات آدم من يتزوج بهن من الحور ، وهذا بعيد ؛ لأنه إذا كان زوجات أبنائه وأزواج بناته من الجنة فحينئذ لا يكون هذا النسل من أولاد آدم فقط ، وذلك باطل بالإجماع .
Ada sebagian orang yang mengingkari, dia mengatakan bahwa Allah mengirim bidadari dari surga untuk menikah dengan putra-putra Adam. Kemudian Allah juga menurunkan bidadara (lelaki) untuk menikahi putri-putri Adam. Dan ini terlalu jauh. Karena jika istri putra-putra Adam dan suami putri-putri Adam dari surga, berart manusia zaman sekarang tidak semuanya keturunan Adam. Dan ini pendapat menyimpang dengan sepakat ulama. (al-Lubab fi Ulum al-Kitab, 6/285).
Keempat, dalam syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, aturan ini tidak berlaku. kaum muslimin dilarang menikah dengan wanita mahram.
Allah berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ…
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;…” (QS. an-Nisa: 23)
Mengenai siapa saja mahram kita, anda bisa pelajari: Antara Muhrim dan Mahram
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/27827-boleh-nikah-dengan-mahram-di-zaman-ini.html